Pemerintah telah memulai proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 2 untuk tahun 2024. Berikut adalah informasi penting terkait jadwal, persyaratan, dan dokumen yang harus disiapkan oleh para pelamar.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Proses pendaftaran dan seleksi PPPK tahap 2 berlangsung melalui beberapa tahapan, berikut merupakan jadwal penting yang harus diketahui:
- Pengumuman Seleksi: 1–30 November 2024
- Pendaftaran: 17 November–31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024–3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi: 4–18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19–21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20–27 Februari 2025
- Seleksi Kompetensi: 17 April–16 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Akhir: 22–31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1–30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1–31 Juli 2025
Kriteria dan Persyaratan Pelamar
Proses seleksi ini terbuka untuk beberapa kategori pelamar, di antaranya:
- Tenaga Non-ASN: Mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Khusus untuk formasi guru.
Syarat umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelamar wajib mengunggah dokumen berikut:
- KTP dan KK yang masih berlaku.
- Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi.
- Pasfoto Terbaru dengan latar belakang merah.
- Surat Lamaran sesuai format resmi.
- Surat Pengalaman Kerja minimal dua tahun.
- Surat Aktif Bekerja untuk tenaga non-ASN.
- Surat Keterangan Dokter untuk penyandang disabilitas (jika diperlukan).
- Dokumen harus diunggah dalam format PDF atau JPEG dengan ukuran yang sesuai ketentuan.
Cara Mendaftar PPPK 2024
- Akses Portal SSCASN BKN: Buka laman SSCASN.
- Buat Akun: Masukkan NIK, nomor telepon, dan data pribadi lainnya.
- Isi Biodata: Lengkapi data diri dengan akurat.
- Pilih Formasi: Pilih jabatan dan instansi yang sesuai dengan kualifikasi.
- Unggah Dokumen: Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai persyaratan.
- Periksa Data: Pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran.
- Cetak Bukti Pendaftaran: Simpan kartu pendaftaran sebagai bukti.
Pendaftaran PPPK tahap 2 ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian tetap berbasis kontrak. Pelamar diharapkan memeriksa syarat dan ketentuan masing masing instansi secara berkala di portal SSCASN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar